Implementasi PSAK 50 dan 55

In: hanya di indonesia| instrumen keuangan| masalah| sektor perbankan

9 Dec 2008

Beberapa hari ini mulai terdengar masalah PSAK 50 dan PSAK 55, bagi perbankan PSAK 50 dan 55 membawa konsekuensi yang sangat besar dari segi pengukuran dan pencatatan aset. Walaupun IMHO tidak secara langsung mempengaruhi mekanisme bisnis sebuah bank, hanya saja, memang jika Bank ingin tetap kinclong setelah penerapan kedua PSAK ini, berbagai penyesuaian perlu dilakukan dari sisi bisnisnya.

PSAK 50 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan sementara PSAK 55 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Batas implementasi kedua PSAK tersebut adalah 1 Januari 2009. Hal yang cukup krusial dari kedua PSAK tersebut bagi bank adalah bahwa, kredit sebagai asset bank digolongkan pada “Loan and Receivables” yang mana valuasinya adalah dengan cara amortized cost, hal ini membawa konsekuensi bahwa nilai kredit (dalam hal ini asset bank) akan dipengaruhi oleh proyeksi cashflow dari asset tersebut, sehingga kredit yang dikenakan bunga dibawah bunga pasar akan terdiskon menjadi lebih kecil dari harga perolehannya (kredit yang dikucurkan); Selain itu sistem akuntansi baru ini memperkenalkan “Impairment” sebagai padanan PPAP/Provisi kredit, hanya saja jika pada PPAP sudah ada ketentuannya (Kol. 1 = 1%, Kol. 2 = 5% dan seterusnya) disini impairment sifatnya musti diperhitungkan per kasus berdasarkan probabilitas suatu kredit/kasus menjadi default. Disatu sisi kredit yang kualitasnya baik (kelancaran pembayaran dan prospek usaha oke) akan mengecil provisi (atau dalam hal ini impairment)nya; sementara disisi lain kredit yang kualitasnya kurang baik akan menjadi semakin besar provisinya.

  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogsvine
  • E-mail this story to a friend!
  • IndianPad
  • Ma.gnolia
  • NewsVine
  • Pownce
  • Propeller
  • Reddit
  • Technorati
  • Yahoo! Buzz

7 Responses to Implementasi PSAK 50 dan 55

Avatar

Dirga

December 16th, 2008 at 2:53 pm

wah bermanfaat skali informasinya.
trima kasih banyak ni…
lg mau training juga ttg psak ini,jd siapin materinya abis ga teu sama skali..
heuehuehueue…
trims ya..

Avatar

nugrohoadipratama

December 27th, 2008 at 4:24 am

sama-sama, sebenernya masih mo didetilin lagi, tapi modulnya ketinggalan di kantor, jadi ntar aja yah…….

Avatar

Lucia Sushanti

December 30th, 2008 at 11:40 am

Pak, di baris pertama artikel ini, sepertinya terjadi sedikit “overlap”
Thank u

Avatar

nugrohoadipratama

December 31st, 2008 at 12:49 pm

yups. tadinya tertulis

PSAK 50 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan sementara PSAK 55 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan.

telah saya benarkan menjadi

PSAK 50 mengatur tentang penyajian dan pengungkapan instrumen keuangan sementara PSAK 55 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.

trims mbak Lucia

Avatar

estorina

August 8th, 2009 at 4:22 am

pak kl untuk buku atau data yang sudah membahas maslah ini sudah ada belum ya??
coz saya tertarik untuk jd bahan skripsi.
makasih banyak pak..

Avatar

nugrohoadipratama

August 14th, 2009 at 2:51 pm

kalo buku saya kurang tahu ibu, btw tapi setahu saya di buku PSAK (versi yang saya pegang versi September 2008) sudah ada dan sudah ada penjelasannya, walaupun penjelasan formal.

Avatar

sony akbar

October 27th, 2009 at 5:43 am

thanks for inform…

bisa gak minta study kasus PSAK 50 dan 55 di perbankan kita.. kirim ke e-mail saya jha pak… tks
sony akbar´s last blog ..Lean Accounting My ComLuv Profile

Comment Form

:: tentang blog ini

Blog ini berisi opini dan diskusi saya atas berbagai fenomena/permasalahan ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia, sebagaimana peribahasa tidak ada gading yang tak retak, komentar anda positif dan negatif, keras dan lembut merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam pengejawantahan blog ini, sehingga jika ada waktu terluang besar harapan saya anda bersedia meninggalkan jejak komentar pada blog ini. kontak saya pada email at gmail, facebook and linkedin . Saya juga menulis tentang berbagai isu di blog nugrohoadipratama.

:: sekilas indonesia

    Togean Islands - Sulawesi - Indonesiaportrait in blueSecret Garden | Desa Seni Resort | Bali
  • sony akbar: thanks for inform... bisa gak minta study kasus PSAK 50 dan 55 di perbankan kita.. kirim ke e-mai [...]
  • Fong: kalau boleh tanya, apakah ada minimum fee saat trading? kena biaya bulanan brapa ya? thx [...]
  • marco: :D thanks [...]
  • nugrohoadipratama: kalo buku saya kurang tahu ibu, btw tapi setahu saya di buku PSAK (versi yang saya pegang versi Sept [...]
  • estorina: pak kl untuk buku atau data yang sudah membahas maslah ini sudah ada belum ya?? coz saya tertarik u [...]

twitter feed

Ngobrol yuk


ShoutMix chat widget