NPWP vs bebas fiskal 2008-2011

In: Uncategorized

7 Jan 2009

Pembicaraan berikut ini benar-benar terjadi di Kereta Benteng Express (Tangerang – Jakarta Kota) beberapa hari yang lalu :
ibu A : wah beneran itu yang punya NPWP bebas fiskal?
ibu B : bener, cuma kalo buat elu ya harus bikin lagi, untuk keluar negeri istri juga harus punya NPWP.

Eit…..STOP (hehehe saya nyetopnya dalam hati saja secara itu ibu-ibu yang biasanya rebutan kursi sama saya). Bisa tahu apa yang salah dari pembicaraan ibu-ibu tadi? Iya, benar. Istri yang suaminya memiliki NPWP tidak perlu lagi menunjukkan NPWPnya. berita jelasnya disini.

Terus terang saya salut, entah kepada Dirjen Pajaknya atau kepada Menkeunya, siapapun yang mengusulkan pembebasan fiskal bagi pemilik NPWP benar-benar merupakan terobosan yang sangat gemilang, lihat saja kantor pajak dipenuhi dengan pendaftar NPWP, bahkan lebih baiknya lagi bagi pengemplang pajak ada Sunset Policy yang menghapuskan denda atas kelalaian pembayaran pajak.

Ternyata cerita tentang NPWP nggak cuma sampai disitu, esok harinya, adalagi ibu-ibu yang cerita begini:

ibu C : kamu ikut NPWP suamimu kalau mau bebas fiskal.

ibu D : wah sayang suamiku nggak punya NPWP dan gak tertarik bikin NPWP.

ibu C : oooo… gakpapa, 2 tahun lagi fiskal beneran hilang kok, punya NPWP atau nggak sama saja.

Inilah yang terlewat oleh masyarakat luas, penasaran saya coba cari di Google, bahwa ternyata pada 2011 peraturan fiskal akan dihapuskan sama sekali, beritanya disini, jadi ya 2 tahun lagi nggak ada bedanya bikin dan nggak bikin NPWP, kalau, pemerintah nggak berubah pikiran lagi. Tapi, presiden aja bisa berubah apalagi masalah seperti ini.

Jadi manfaatkan dulu yang sekarang ini, bikin NPWPmu, terutama buat yang karyawan manfaatkan kalau ada pembuatan NPWP kolektif, teman sekantor saya ada yang sampai merelakan 1 hari cutinya karena harus mengurus NPWP saking penuhnya kantor Pajak.

  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogsvine
  • E-mail this story to a friend!
  • IndianPad
  • Ma.gnolia
  • NewsVine
  • Pownce
  • Propeller
  • Reddit
  • Technorati
  • Yahoo! Buzz

Comment Form

:: tentang blog ini

Blog ini berisi opini dan diskusi saya atas berbagai fenomena/permasalahan ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia, sebagaimana peribahasa tidak ada gading yang tak retak, komentar anda positif dan negatif, keras dan lembut merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam pengejawantahan blog ini, sehingga jika ada waktu terluang besar harapan saya anda bersedia meninggalkan jejak komentar pada blog ini. kontak saya pada email at gmail, facebook and linkedin . Saya juga menulis tentang berbagai isu di blog nugrohoadipratama.

:: sekilas indonesia

    Togean Islands - Sulawesi - Indonesiaportrait in blueSecret Garden | Desa Seni Resort | Bali
  • sony akbar: thanks for inform... bisa gak minta study kasus PSAK 50 dan 55 di perbankan kita.. kirim ke e-mai [...]
  • Fong: kalau boleh tanya, apakah ada minimum fee saat trading? kena biaya bulanan brapa ya? thx [...]
  • marco: :D thanks [...]
  • nugrohoadipratama: kalo buku saya kurang tahu ibu, btw tapi setahu saya di buku PSAK (versi yang saya pegang versi Sept [...]
  • estorina: pak kl untuk buku atau data yang sudah membahas maslah ini sudah ada belum ya?? coz saya tertarik u [...]

twitter feed

Ngobrol yuk


ShoutMix chat widget