[ikut-ikutan bicara] Bank Century

In: hanya di indonesia| masalah| opini dan pendapat| sektor perbankan

1 Dec 2009

2009081859358_century_bankBailout Bank Century sedang menjadi topik hangat yang dibicarakan di berbagai media. Berbagai pihak baik yang mengerti, yang pura-pura mengerti, yang merasa mengerti dan bahkan yang terang-terangan mengaku tidak mengerti, semua berlomba berkata lantang agar semua informasi yang berkaitan dengan bailout bank Century dibuka kepada publik. Hal ini menurut saya secara serius telah mengancam prinsip kerahasiaan bank.

Saya pribadi bukan orang yang mengoleksi informasi yang telah beredar di publik secara khusus tentang bailout century. Bahkan dapat diakui dengan tegas bahwa saya termasuk orang yang tidak mengerti tentang bailout century diluar informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Dari media saya mengetahui bahwa alasan bailout century adalah jika tidak diselamatkan maka kasus bank century akan menjalar ke bank-bank lain. Namun saya tidak memiliki data akurat yang bisa disajikan untuk memutuskan apakah alasan yang diungkapkan oleh Boediono dan Sri Mulyani masuk akal atau tidak.

Akan menjadi diskusi yang menarik  jika kita mengaji klaim DPR dan media. Telah terjadi kerugian negara atas bailout century, benarkah? Dalam hal ini menurut saya DPR sudah melangkah terlalu jauh sehingga  mengklaimbahwa telah terjadi kerugian negara dalam bailout century. Kenapa? Baik, mari kita cermati hal-hal berikut ini.

Diluar permasalahan persyaratan pengucuran yang diperdebatkan. Dana Rp 6,7 T yang dikucurkan LPS kepada Bank Century berbentuk suntikan modal, apakah ini artinya LPS memberikan dananya cuma-cuma kepada Bank Century? Apakah suntikan modal sama dengan hibah? Tentu bukan kan? Dengan dikucurkannya suntikan modal LPS ke Bank Century, dalam neraca Bank Century mustinya timbul kewajiban kepada LPS, istilah gampangnya adalah LPS membeli Century/sebagian dari Century sebesar Rp 6,7T. Nah sekarang kalau begitu dimana letak kerugian negara? apakah perubahan wujud dana dari bentuk dana kas di LPS menjadi berupa catatan modal di Bank Century berarti penggembosan duit negara? tentu tidak, karena saat ini duit negara ada di Century, dalam bentuk catatan modal yang bisa dikembalikan jika mau dan mampu. Mohon menjadi perhatian bahwa jika anda berpendapat ya perubahan bentuk ini adalah sebuah penggembosan uang negara, maka selama ini praktek usaha kredit yang dilakukan oleh bank utamanya bank BUMN adalah juga penggembosan duit negara. Karena pada prinsipnya sama, bank dalam hal ini Bank BUMN menggunakan uang nasabah dan modal dari negara (baca : uang rakyat) untuk dipinjamkan kepada pengusaha, merubah bentuk kas yang tersimpan di bank BUMN menjadi catatan kewajiban di neraca perusahaan yang dibiayai.

Apakah Bank Century sudah default/menyatakan default/diklaim default atas suntikan modal LPS ? Jika kenyataannya Bank Century tidak menyatakan default atas kewajibannya untuk pengembalian suntikan modal ini apakah tidak berlebihan kalau saya katakan bahwa suntikan modal Century kepada LPS Rp 6,7 T masih memiliki nilai ekonomis yang layak? Kembali pertanyaan saya dimanakah letak kerugian negara? Hemat saya yang selama ini didengung-dengungkan oleh DPR di berbagai media adalah potensial loss (yang menurut saya juga kemungkinan tidak ada dasarnya) atau bisa kita sebut sebagai media made loss atas bailout century. Kerugian atas uang negara belum terjadi dan mungkin tidak akan terjadi (baca artikel ini). Dalam pendapat saya DPR baru pantas menggelar hak angket jika ternyata 3 tahun lagi harga jual Bank Century ternyata kurang dari nilai keekonomian Rp 6,7T pada 3 tahun mendatang. Pada r=7% maka 3 tahun lagi setidaknya Bank Century perlu dijual seharga Rp 8,208T itu jika kita yakini bahwa hukum di Indonesia mewajibkan perhitungan masa depan atas uang yang menurut saya masih dalam perdebatan ranah hukum. Jika hukum di Indonesia tidak mengenal future value of money atau nilai masa depan atas uang tentunya Bank Century hanya perlu dijual sebesar suntikan modal LPS dalam hal ini sebesar Rp 6,7T. Bandingkan kasus Bank Century ini dengan kasus penjualan Bank BCA, dalam hal ini menurut saya penjualan Bank BCA telah menjadi realized loss negara, terutama dengan kenyataan bahwa Bank BCA tumbuh menjadi Bank Papan Atas di Indonesia dengan akumulasi modal berlipat dari harga jualnya dulu.

Tentang FPJP yang sekitar Rp 600 M bisa anda baca di artikel ini dan ini, kedua artikel ini dikeluarkan oleh media yang menurut saya cukup kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika kita mengatakan FPJP=uang negara, dengan telah dikembalikannya uang tersebut itu berarti tidak ada kerugian negara bukan? Walaupun memang saya tidak menutup mata dengan pertanyaan apa sebenarnya yang menyebabkan Bank Century membutuhkan FPJP tersebut sehingga kemudian BI sampai bersedia merubah persyaratan pengucuran FPJP. Tapi tentunya scope permalasahan ini jauh lebih kecil daripada media made loss bailout Bank Century Rp 6,7T, dan jika ditelusur lebih jauh, keyakinan saya adalah bahwa muara permasalahannya adalah salah satu dari kekhawatiran BI atas risiko sistemik atau kemungkinan memang ada abuse of power sehingga FPJP harus dikucurkan dengan harga apapun karena ada suatu kepentingan pihak-pihak tertentu yang menyebabkan FPJP dibutuhkan oleh Bank Century, tapi dengan telah dikembalikannya FPJP ke BI sekali lagi pertanyaan saya adalah dimanakah kerugian negara? Mohon diperhatikan bahwa saya pribadi sepakat ini dikatakan abuse of power/penyalahgunaan wewenang/kekuasaan jika setelah ditelusuri benar ada kepentingan eksternal yang menyebabkan Bank Century membutuhkan FPJP. Tapi tetap perhatikan scopenya dan tentu saja jangan lupakan bahwa FPJP telah dikembalikan oleh Bank Century.

Sehingga saat ini setidaknya dengan artikel-artikel yang saya sebutkan diatas dan informasi yang saya cerna dari berbagai media, saya berkesimpulan bahwa bailout century tidak lebih dari sebuah pertunjukan politik yang telah membara dengan begitu hebatnya sehingga mengundang kunang-kunang politik untuk berkumpul menyelesaikan hajatan ini, tinggal nantinya ada kunang-kunang yang (harus) hangus terbakar jadi arang dan ada yang (harus) selamat.

Sebuah pemborosan menurut saya mengingat effort yang sama dapat digunakan untuk menginvestigasi kasus penjualan Bank BCA yang saya sebutkan diatas sebagai perbandingan dimana kerugian negara sudah berbentuk.

Disclaimer:

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak didukung oleh data apapun kecuali yang disebutkan sebagai link dalam tulisan ini, sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan apapun. Saya tidak memiliki kepentingan baik politik maupun ekonomi atas Bank Century, Bank BCA, proses bailout Bank Century dan Bank BCA, hak angket DPR atas bailout Bank Century dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Tulisan ini tidak untuk disebarkan diluar forum diskusi dalam media apapun kecuali dengan persetujuan tertulis. Penulis tidak bertanggungjawab atas penyebaran tulisan ini diluar pihak-pihak yang memang telah mendapat persetujuan penulis.

  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogsvine
  • E-mail this story to a friend!
  • IndianPad
  • Ma.gnolia
  • NewsVine
  • Pownce
  • Propeller
  • Reddit
  • Technorati
  • Yahoo! Buzz

Comment Form

:: tentang blog ini

Blog ini berisi opini dan diskusi saya atas berbagai fenomena/permasalahan ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia, sebagaimana peribahasa tidak ada gading yang tak retak, komentar anda positif dan negatif, keras dan lembut merupakan komponen yang sangat dibutuhkan dalam pengejawantahan blog ini, sehingga jika ada waktu terluang besar harapan saya anda bersedia meninggalkan jejak komentar pada blog ini. kontak saya pada email at gmail, facebook and linkedin . Saya juga menulis tentang berbagai isu di blog nugrohoadipratama.

:: sekilas indonesia

    Togean Islands - Sulawesi - Indonesiaportrait in blueSecret Garden | Desa Seni Resort | Bali
  • sony akbar: thanks for inform... bisa gak minta study kasus PSAK 50 dan 55 di perbankan kita.. kirim ke e-mai [...]
  • Fong: kalau boleh tanya, apakah ada minimum fee saat trading? kena biaya bulanan brapa ya? thx [...]
  • marco: :D thanks [...]
  • nugrohoadipratama: kalo buku saya kurang tahu ibu, btw tapi setahu saya di buku PSAK (versi yang saya pegang versi Sept [...]
  • estorina: pak kl untuk buku atau data yang sudah membahas maslah ini sudah ada belum ya?? coz saya tertarik u [...]

twitter feed

Ngobrol yuk


ShoutMix chat widget